TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Jumlah warga Palestina yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh otoritas pendudukan “Israel” telah melonjak menjadi 547, sebuah kelompok hak asasi Palestina yang bekerja pada urusan tahanan mengatakan pada Kamis (30/12/2021), lapor Anadolu.
Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa angka-angka itu dicapai setelah Youssef Zuhour dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer “Israel” di kamp Ofer di sebelah barat Ramallah pada Rabu (29/12).
Keputusan terhadap Zuhour yang berusia 24 tahun juga termasuk tambahan 15 tahun penjara dan denda 1,5 juta shekel (sekitar $483.000), menurut PPS.
Zuhour, penduduk asli Hebron di Tepi Barat selatan, adalah tahanan ketiga yang dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Desember, dengan dua lainnya adalah Qassem Asafra dan Nasir Asafra, keduanya dari kota yang sama.
PPS mengatakan ketiga terpidana ditangkap pada Agustus 2019 dan rumahnya dihancurkan oleh pasukan “Israel” sebagai bagian dari kebijakan “hukuman kolektif.”
Menurut Kantor Informasi Tahanan, sebuah LSM yang berbasis di Gaza, ketiganya dihukum karena mengambil bagian dalam operasi pada awal Agustus 2019 yang mengakibatkan kematian seorang pemukim “Israel” di utara Hebron.
Ada sekitar 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara “Israel”, termasuk 32 wanita, 170 anak-anak dan 500 tahanan administratif, menurut lembaga yang peduli dengan urusan tahanan.
Penahanan administratif mengizinkan otoritas pendudukan “Israel” untuk menahan seorang tahanan tanpa batas waktu tanpa penuntutan atau pengadilan. (haninmazaya/arrahmah.com)