BANDUNG (Arrahmah.com) – Lebih dari 5 ribu tokoh dan warga Kota Bandung menandatangani penolakan disahkannya Raperda miras di Kota Bandung. Pengumpulan tandatangan penolakan ini dipelolopori oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Bandung. Mereka (HTI) mengaku melakukan ini sejak sebulan lalu.
Senin malam (10/5), HTI meluncurkan 5 ribu tandatangan tersebut di area Bandung Islamic Book Fair di Landmark Bandung.
Dalam keterangan kepada sejumlah wartawan,termasuk kepada hidayatullah.com, Ketua Tim Kajian Raperda Miras HTI Kota Bandung Luthfi Affandi, mengaku yang membubuhkan tanda tangan terdiri dari berbagai kalangan.
”Kita sudah mendatangi elemen masyarakat di Kota Bandung, termasuk ormas Islam, kalangan akademisi, mahasiswa, bahkan pelajar kita libatkan,” terangnya.
Setiap tokoh yang didatangi diminta menandatangani penolakan Raperda miras di atas selembar kertas. Sehingga kini telah terkumpul lebih dari 5 ribu tanda tangan.
Bahkan salah seorang perwakilan dari Badan Kordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Universitas Pendidikan Indonesia mengaku telah membawa lebih 2500 tanda tangan penolakan Raperda miras tersebut.
“Jika dirasa kurang, kita akan kumpulkan lebih banyak lagi,” katanya
Ditambahkan Luthfi, perjuangan ini dilakukan karena mayoritas warga Bandung beragama Islam sehingga tidak ada alasan untuk melegalkan minuman keras.
“Kita lihat kejadian yang bertubi-tubi terjadi akhir-akhir ini. Seperti yang terakhir di IPDN, bukti nyata efek buruk miras. Kalau Raperda isinya melegalisasi dan melokalisasi, pasti kejadian tersebut akan terus terulang dengan membawa korban lebih banyak lagi,” ujarnya.
Sementara Kol.(Pur) Herman Ibrahim yang hadir dalam kesempatan tersebut mewakili tokoh masyarakat, menuturkan, lucu jika Kota Bandung yang mengusung jargon kota agamis dan bermartabat, justru akan mensahkan Raperda miras.
”Ini seperti menertawakan diri sendiri dan mengundang orang untuk mengoloknya,” kata pengamat militer dan intelejen tersebut.
Di tempat yang sama KH. Asep Sudrajat dari Ponpes Ulul Albab mewakili ulama menambahkan, bagaimana pun Raperda tersebut harus ditolak dan ditentang.
Ia mengatakan, jika ada Perda soal miras, maka isinya harus pelarangan total tanpa kecuali.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, saat ini DPRD Kota Bandung sedang menyiapkan Perda soal miras.Pansus Raperda miras sendiri hingga kini masih terus menggodok materinya.
Dalam waktu dekat tanda tangan tersebut akan segera diserahkan kepada anggota DPRD Kota Bandung.Hal ini dimaksudkan menunjukan kepada anggota dewan jika sebagian besar masyarakat Kota Bandung menolak Raperda tersebut.
Menurut rencana Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda pada tanggal 20 Mei. “Kami akan terus menghimpun dukungan massa guna penolakan Raperda tersebut serta akan memberikan pressure pada dewan untuk mengubah Perda miras,” imbuh Luthfi. (hid/arrahmah.com)