KONAWE (Arrahmah.com) – Sebanyak 500 TKA asal China akan datang untuk bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), di tengah wabah virus Corona (COVID-190) yang melanda Indonesia.
Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu. Meski sudah adanya izin dari pemerintah pusat, kedatangan TKA China itu ditolak oleh berbagai pihak.
Para pimpinan DPRD tidak sepakat dengan kedatangan TKA China di tengah pandemi corona. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, Rabu (29/4/2020).
“Jadi bukan karena anti-Tiongkok, tapi saat ini ada pandemi dan kita tahu asalnya itu dari Wuhan jadi kita antisipasi. Saya pimpin langsung aksi jika dipaksa datang,” kata Abdurrahman Saleh, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, Rabu (29/4/2020), lansir Detik.com.
Hal senada juga dikatakan pimpinan lainnya dari fraksi Golkar Herry Asiku, dia menilai jika kedatangan 500 TKA dipaksakan maka akan membawa kerusuhan.
“49 saja yang masuk waktu lalu gemparnya bagaimana, apalagi kalau 500 TKA yang masuk,” tandasnya.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring menyesalkan bahwa saat pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik, justru TKA China akan masuk ke Indonesia untuk bekerja.
“Warga Negara Indonesia diminta disiplin untuk #dirumahaja saat PSBB. Dilarang mudik. Tidak boleh naik pesawat. Diancam penjara dan denda jutaan. Lha, kalau ini, bagaimana menjelaskannya Pak @jokowi?,” tulis Tifatul di akun Twitternya, lansir VIVA.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon juga ikut geram. Ia menilai mendatangkan TKA China menghina akal waras masyarakat Indonesia.
“Sungguh keterlaluan masih memasukkan TKA China di tengah pandemi Covid-19. Ini menghina akal waras kita. Mmgnya tak ada pekerja/buruh kita yg bisa melakukan pekerjaan itu. Ini bertentangan dg semangat PSBB n karantina apalagi dr negara sumber Virus Corona. Dukung Pak Gubernur,” tulis Fadli di Twitternya.
(ameera/arrahmah.com)