TUNIS (Arrahmah.com) – Seorang pria dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena berbuka puasa dan merokok selama bulan puasa Ramadhan di Tunisia, Amnesty International mengatakan pada Selasa (13/6/2017).
Kelompok yang mengklaim dirinya sebagai pembela hak-hak kemanusiaan ini mengutuk langkah tersebut sebagai pelanggaran yang jelas terhadap kebebasan individu.
Dia didakwa dengan ketidaksenonohan publik di kota Bizerte, barat laut Tunis, karena merokok di luar gedung pengadilan.
Dia adalah orang kelima yang menerima hukuman penjara karena tidak menunaikan puasa selama bulan suci.
Empat pria dijatuhi hukuman satu bulan penjara setelah makan di depan umum pada 1 Juni.
“Memenjara seseorang karena merokok atau makan di depan umum adalah pelanggaran yang tidak masuk akal atas kebebasan pribadi seseorang,” klaim Amnesty.
“Gagal menyesuaikan diri dengan kebiasaan agama dan sosial bukanlah tindak pidana,” klaim Heba Morayef, Direktur Riset Afrika Utara di Amnesty International.
Menurut Amnesty, tidak ada undang-undang di Tunisia yang mengharuskan individu untuk berpuasa atau mencegah mereka makan di depan umum selama bulan Ramadhan.
Meskipun tidak ada undang-undang yang melarang orang makan di depan umum pada siang hari di bulan Ramadan di Mesir, puluhan orang dilaporkan ditangkap setiap tahun karena berbuka puasa.
Pada 2016, polisi melancarkan kampanye penyerbuan untuk memberhentikan kafe yang beroperasi selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, di Uni Emirat Arab, pelanggar dapat menghadapi hukuman satu bulan penjara. (althaf/arrahmah.com)