JAKARTA (Arrahmah.com) – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9/2019). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Apa saja isi dari RUU Pesantren yang disahkan DPR?
Berikut ini 5 poin utama RUU Pesantren,
1. Kitab Kuning
Lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.
2. Lembaga Mandiri
Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.
3. Kiai Berpendidikan Pesantren
Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.
4. Proses Pembelajaran
RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.
5. Dapat Dana Abadi
Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Meski telah disahkan oleh DPR, poin pertama dan kelima masih menjadi kontroversi karena mendapat pertentangan dari beberapa ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), dan ormas Islam lainnya. (rafa/arrahmah.com)