Oleh: Ustadz Budi Ashari, Lc.
(Arrahmah.com) –
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Maka wanita-wanita yang sholehah, ialah yang taat (kepada Allah dan kepada suami) lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Qs. An-Nisa: 34)
Allah mendefinisikan kata sholehah bagi seorang wanita, yaitu “Qanitat” dan “Hafidzhah lil Ghaib”.
•Qanitat
Seorang wanita yang taat kepada Allah dan suaminya dengan hati yang ikhlas. Istri yang baik adalah yang memulai semuanya dengan ketaatannya kepada Allah.
Melaksanakan dengan sebaik mungkin kewajibannya terhadap Sang Pencipta. Wanita yang paham akan hak-hak Allah dan melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Wanita yang teguh imannya, baik ibadahnya, mulia, akhlaknya, dan indah muamalahnya.
Jika telah terlaksanakan dengan baik hal tersebut sudah otomatis dia akan memahami hak-hak sang suami. Ketaatan adalah modal utama keutuhan rumah tangga.
Ketaatan terhadap perintah Allah dan terhadap suami harus dilaksanakan dengan hati yang ikhlas. Keikhlasan yang akan mendatangkan pahala. Keikhlasan yang akan membuat seluruh aktifitas ketaatan yang melelahkan itu terasa ringan dan bisa dinikmati.
Keikhlasan yang bisa menembus hati suami sehingga semakin kuat hubungan keduanya dan menjadi istri yang tak tergantikan di hati suami.
•Hafidzhah lil Ghaib
Istri istimewa cirinya adalah menjaga hak-hak suaminya, terutama saat sang suami sedang tidak ada.
Hak-hak suami yang harus dijaga adalah, haknya terhadap diri dan jiwa istri serta seluruh harta benda suami.
Inilah kebahagiaan suami dan istri.
Amanah bagi istri ini jika dilaksanakan dengan baik oleh istri akan semakin menebalkan rasa cinta bagi suaminya dan memberikan kebahagiaan hati yang tak terkatakan.
“5 Kriteria Istri dalam Qs. An-Nisa : 34”
1. Taat kepada Allah
2. Taat kepada suami
3. Ikhlas kepada suami
4. Menjaga dirinya dan cintanya saat suami tidak ada
5. Menjaga harta suami dengan baik
Semuanya terkemas dalam satu kata : “SHOLEHAH”.
(fath/arrahmah.com)