JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, akhirnya beberapa anggota kelompok Jihad pimpinan Abu Umar menerima vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Persidangan tersebut dilakukan dalam empat ruang sidang yang berbeda.
Persidangan pertama menuntut Satimin alias Mustaqim bin Darmo Ismoyo dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, ketua hakim memvonis empat tahun penjara kepada tersangka.
Satimin dianggap sebagai orang yang dititipkan senjata api laras panjang oleh Benny. Dia juga dianggap menyembunyikan informasi mengenai kegiatan terorisme. Ia pernah mengikuti kegiatan militer pada tahun 2008 di Sulawesi Selatan.
“Setelah melalui perundingan, terdakwa menerima putusan hakim dengan vonis empat tahun penjara. Keputusan ini melalui pertimbangan tuntutan JPU yang meminta 6 tahun penjara,” kata Narlan, tim kuasa hukum Satimin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9) dikutip kompas.com.
Persidangan kedua, JPU menuntut Benny Hidayat dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan karena Benny dinilai menyembunyikan dan menitipkan senjata api. Selain itu, Benny juga memiliki hubungan yang cukup intensif dengan Abu Umar sehingga JPU menuntut lebih berat dibandingkan dengan tersanka lainnya.
“Benny mendapat vonis lima tahun penjara, tetapi ia masih berpikir apakah mau mengajukan banding atau tidak. Hakim sendiri memberikan waktu tujuh hari untuk berpikir,” kata Tamin Idrus, pengacara Benny.
Sementara Diyan Adi, anngota kelompok Abu Umar lainnya, mendapatkan vonis empat tahun penjara dari majelis hakim PN Jakarta Barat. Sebelumnya JPU menuntut dengan enam tahun penjara.
Tamin Idrus yang juga menjadi pengacara Diyan mengatakan, perannya dalam jaringan ini adalah membantu pengiriman uang untuk membeli senjata di Filipina. Ia juga menyembunyikan informasi mengenai kegiatan jaringan Abu Umar.
Tamin menuturkan, setelah melakukan konsultasi putusan vonis, ia menerima putusan hakim. Putusan tersebut sudah cukup meringankan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Pada persidangan keempat, jaksa menuntut tersangka Riyan Adi dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis selama 3,6 tahun. Ia dianggap berperan menyalurkan dana sebesar 10 juta rupiah untuk membeli senjata api.
“Lama vonisnya masih kita pikir-pikir dalam waktu seminggu ini. Perbuatan terdakwa, kan, karena kesalahpahama. Rian tahunya uang tersebut untuk infak dan tidak tahu kalau kegunaannya untuk membeli senjata. Rian harusnya kena UU Darurat bukan teroris,” kata pengacara terdakwa, Ahid Syaroni.
Adapun tersangka teroris yang terakhir, Sugiarto, dituntut enam tahun penjara dan mendapatkan vonis dari majelis hakim selama empat tahun. Ia berperan sebagai orang yang dititipkan senjata tajam oleh Benny atas perintah Abu Umar.
“Sugiarto ini telah menerima titipan senjata dari Abu Umar. Ia juga melakukan latihan militer untuk berjaga-jaga apabila ada kaum Muslim yang dizolimi seperti peristiwa Poso. Sugiarto juga telah menerima putusan majelis hakim empat tahun penjara,” ungkap Narlan.
Kelima tersangka ini sebelumnya dituntut dengan Pasal 7, 9, dan 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Mereka termasuk bagian kelompok jaringan Abu Umar yang dituding merencanakan penyerangan kantor-kantor kepolisian. (bilal/arrahmah.com)