NAYPYIDAW (Arrahmah.id) – Pengadilan negara Myanmar mengumumkan keputusan hukuman penjara selama 33 tahun kepada Aung San Suu Kyi setelah pengadilan menambah vonis 7 tahun penjara atas lima kasus korupsi yang dilakukannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh pengadilan Myanmar dalam siding tertutup yang digelar pada Jumat (30/12/2022).
Salah satu narasumber yang mengetahui jalannya sidang mengatakan pengadilan memvonis Suu Kyi bersalah atas kasus korupsi karena tidak mengikuti aturan dalam menyewa helikopter untuk pemerintah.
Sidang vonis Suu Kyi sendiri digelar secara tertutup. Publik dan media tak diberikan akses untuk memantau jalannya sidang. Para pengacara Suu Kyi pun dilarang bicara kepada awak media.
Suu Kyi sebelumnya dijatuhi hukuman total 26 tahun penjara dalam sidang terakhir yang digelar pada 12 Oktober lalu. Saat itu dia diputuskan bersalah dalam dua kasus korupsi tambahan dengan masing-masing hukuman tiga tahun penjara.
“[Suu Kyi] divonis tiga tahun penjara untuk masing-masing dua kasus korupsi,” ujar narasumber itu kepada AFP.
Mantan pemimpin Myanmar itu sendiri sudah ditahan sejak junta militer menggulingkan dia pada Februari tahun lalu. Dia ditahan di sebuah kompleks di ibu kota Naypyidaw.
Sejak dikudeta, Suu Kyi seolah ‘hilang’ dari pandangan publik. Dia hanya muncul dalam foto-foto di ruang persidangan.
Meski begitu, narasumber AFP mengatakan bahwa Suu Kyi dalam kondisi sehat saat kali terakhir terlihat. Junta juga mengklaim Suu Kyi menjalani proses persidangan dengan adil melalui pengadilan independen. (rafa/arrahmah.id)