WASHINGTON (Arrahmah.com) – Sebanyak 43 negara anggota PBB menyampaikan pernyataan bersama mengecam perlakuan Cina terhadap warga Muslim di Xinjiang, termasuk komunitas Muslim Uighur. Dari 43 negara tersebut, Indonesia tidak ada di dalamnya.
Pernyataan bersama 43 negara itu, seperti dilansir Archynewsy (24/10/2021), disampaikan Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas De Riviere pada pertemuan Komite Hak Asasi Manusia Majelis Umum PBB pada Kamis waktu New York.
Dalam sebuah pernyataan, daftar 43 negara itu adalah Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Eswatini, Finlandia, Jerman, Honduras, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liberia , Liechtenstein. , Lituania, Luksemburg, Kepulauan Marshall, Monako, Montenegro, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Makedonia Utara, Norwegia, Palau, Polandia, Portugal, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Prancis .
Turki bergabung dengan kelompok itu meskipun sebelumnya membela Cina atas kebijakannya di Xinjiang.
“Kami sangat prihatin dengan situasi di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang,” kata Nicolas De Riviere.
“Laporan berbasis kredibel menunjukkan adanya jaringan besar kamp ‘pendidikan ulang politik’ di mana lebih dari satu juta orang telah ditahan secara sewenang-wenang,” katanya.
“Kami telah melihat semakin banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis, termasuk laporan yang mendokumentasikan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, sterilisasi paksa, kekerasan seksual dan berbasis gender, dan pemisahan paksa anak-anak.”
Lusinan negara meminta Cina untuk mengizinkan akses langsung dan tidak terbatas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan kantornya. (hanoum/arrahmah.com)