JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadirkan empat orang warga negara asing dalam sidang kasus bom Bali I dengan terdakwa Mujahid Umar Patek.Mereka dimintai keterangannya sebagai saksi seputar kejadian saat bom meledak.
Keempat WNA itu berasal dari Australia dan Amerika Serikat. Mereka adalah Steven William Cabler, warga negara Amerika Serikat dan tiga warga Australia yaitu Jason Paul McCartney, Peter Huges, dan Stewart Anstie.
Dalam keterangannya, umumnya saksi mengeluhkan terhadap peristiwa yang mereka alami. Steven Wiliam Cabler, mengutuk orang-orang yang telah melakukan pemboman yang menewaskan 202 orang tersebut, Namun ia mengaku tetap mencintai Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan bahwa kejadian keji tersebut tidak bisa diterima, ini merupakan kejahatan besar, negara ini mencintai perdamaian, tetapi mengapa kejadian ini bisa terjadi, ini sebuah pengalaman sulit dialami dan di lalui,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan dengan tiga warga negara Australia lainnya yang menjadi korban Bom Bali I. Jasen Mccartney mengungkapkan dalam persidangan bahwa dirinya pun tetap mencintai Indonesia.
“Saya tetap suka Indonesia, terutama Bali. Hanya saya sedih, tetapi sedih bukan untuk diri saya, melainkan sedih atas musibah ini, dan itu yang membuat saya marah,” ungkapnya.
Sementara itu, Peter Huges dan Steward Anstey pun mengungkapkan hal yang sama, meskipun menjadi korban peledakan kedua warga negara Australia tersebut tetap menyukai Indonesia.
“Saya tetap suka Indonesia. Bahkan saya pun sudah kembali ke Indonesia. Ini bukan salah Indonesia, tetapi yang salah teroris,” ungkap Steward.
Dalam memberikan kesaksiannya, keempatnya didampingi oleh dua orang penerjemah. (bilal/arrahmah.com)