JAKARTA (Arrahmah.com) – Dalam waktu 2 minggu, pemerintah akan membentuk tim untuk menginvestigasi kelambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya ada 39 kabupaten dan kota yang hingga kini belum mendistribusikan uang BOS triwulan kedua, yang harusnya sudah berakhir pada Juni 2011 lalu.
Pemerintah pusat sudah mentransfer dana tersebut ke daerah di awal triwulan kedua. Uang yang belum disalurkan sekitar Rp 300 miliar, setara 7,5 persen dari total dana BOS Rp 4 triliun per triwulan.
“Uang sudah ada, menyalurkannya kok susah,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh usai rapat Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Kamis, (28/7/2011).
Nuh mengungkapkan tim yang akan dibentuk pemerintah tersebut akan melibatkan Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menjadi koordinatornya.
“Sebanyak 39 daerah ini akan kami datangi, langsung ditanya apa persoalannya,” kata Nuh sembari menuding 39 pemerintah daerah itu tak serius berkomitmen meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Ia kecewa jika dikatakan sebuah kebijakan tak efektif terkait tidak adanya sanksi.
“Kewajiban apa harus tunggu sanksi? Kita tumbuhkan kesadaran bahwa itu kewajiban, untuk murid sampeyan (Anda) sendiri. BOS itu kan 60-70 persen untuk kebutuhan sekolah. Kalau nggak ada, bagaimana bisa berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, dana BOS dikirim pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah. Mulai tahun ini, mekanisme berubah, tidak lagi langsung ditransfer ke rekening sekolah, melainkan masuk dulu ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Perubahan ini untuk memenuhi pembagian tugas dan kaidah otonomi daerah yang meletakkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
Namun sayangnya, perubahan mekanisme tersebut malah menimbulkan keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah. Sebagai perbandingan, penyaluran dana triwulan kedua 2010 sudah tuntas pada pekan keempat. Sementara, pada minggu keempat triwulan kedua tahun ini, uang yang sudah tersalur baru 74 persen.
Saat ini, pada pekan ketiga triwulan ketiga 2011, pendistribusian dana BOS baru mencapai 4,6 persen. Sementara, pada periode yang sama tahun lalu dana sudah tersalur 67 persen.
Sebetulnya pada 23 Mei 2011 lalu Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan itu mengubah beberapa ketentuan yang dianggap menjadi penghalang penyaluran dana BOS. Namun, tetap saja uang terlambat cair.
Berikut adalah daftar daerah yang belum menyalurkan dana BOS:
Bali: Kabupaten Klungkung
Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Trenggalek
Kalimantan Barat: Kabupaten Sekadau
Kalimantan Tengah: Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kabupaten Malinau
Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna
Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang
Papua: Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Kep. Yapen, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen
Riau: Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai
Sulawesi Selatan: Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng
Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai Kepulauan
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari
Sumatera Utara: Kabupaten Nias Selatan
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan ada beberapa sebab teknis keterlambatan tersebut, antara lain, banyak daerah yang belum mengubah tata cara penyaluran dana sesuai dengan mekanisme baru. Sebagian daerah juga menganggap dana BOS sebagai bagian anggaran daerah, sehingga penyalurannya menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBD-Perubahan.
Menanggapi masalah tersebut, tahun depan pemerintah pusat akan memerintahkan semua pemerintah kabupaten dan kota melakukan perkiraan alokasi anggaran BOS 2012 jauh lebih awal. Pemerintah juga akan merumuskan mekanisme sanksi untuk daerah yang terlambat menyalurkan dana.
Wakil Presiden Boediono meminta Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikannya dengan seluruh kementerian terkait. Pada minggu kedua bulan depan, perbaikan mekanisme penyaluran BOS tersebut harus sudah selesai dirumuskan dan dilaporkan ke wakil presiden. (TI/arrahmah.com)