JAKARTA (Arrahmah.com) – Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar aksi pada 31 Maret 2017 atau yang disebut ‘aksi 313’. Rencananya aksi ini akan dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal, kemudian menuju ke Istana Merdeka.
“Saya selaku tokoh agama yang tergabung di FUI akan mengikuti aksi 313, yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal dan diikuti dengan jemaah dari berbagai daerah,” kata Habib Novel Bamukmin, Senin (27/3/2017).
Menurut informasi, setelah salat Jumat peserta aksi akan mengarah ke Monas dan Istana Merdeka. Mereka kemudian akan menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka.
“Selesai salat Jumat, akan long march ke depan Istana. Di sana akan menyampaikan aspirasi langsung ke Istana,” ujarnya.
Tuntutan aksi ini masih sama seperti aksi sebelumnya. Intinya, mereka meminta Presiden Jokowi memberhentikan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kini berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Sekjen Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath menyatakan Aksi 313 itu akan terpusat di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Tuntutan mereka hanya satu, meminta Presiden Joko Widodo mencopot Ahok dari jabatannya sebagai DKI 1 lantaran berstatus terdakwa.
“Kami meminta Presiden Jokowi melaksanakan undang-undang (Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan wajib memberhentikan terdakwa dari jabatannya. Ratu Atut (eks gubernur Banten) kok diberhentikan, kok Ahok tidak,” kata Al Khaththath, Senin (27/3).
Al-Khaththath menuturkan, peserta aksi ini adalah organisasi peserta aksi Bela Islam 2 Desember 2016. “Seluruh alumni 212 diajak, siapa tokohnya nanti diinformasikan kemudian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aksi tersebut akan berlangsung damai dan akan berhenti setelah diterima pihak Istana. “Pokoknya kita kalau sudah diterima oleh Istana, ada pembicaraan yang baik, ya kita pulang,” tandasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai tidak ada masalah terkait rencana aksi 313, asalkan aksi tersebut mengikuti aturan yang berlaku.
“Iya enggak masalah, mau 313, 312, 311, 314 enggak apa-apa silahkan saja, ikut aturan saja, negara ini negara hukum, negara dengan aturan,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (27/3), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Menurutnya, mengadakan sebuah aksi merupakan hak masing-masing individu yang diatur dalam undang-undang. Sehingga, selama aksi tersebut tidak melanggar aturan maka boleh saja dilakukan.
(ameera/arrahmah.com)