SEMARANG (Arrahmah.com) – Si penghina nabi, Ahmad Fauzi, masih menjalani proses hukum, demikian disampaikan Arip Pamungkas Koordinator bidang media FUIS (Forum umat islam Semarang) saat dihubungi lewat pesan singkat. Jum’at(23/9)
“Perkembangan saat ini Ahmad Fauzi masih dalam proses hukum oleh Polda Jateng,” kata Arip.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, kata Arip, Polda Jateng membawa Fauzi ke Rumah Sakit Jiwa Semarang, untuk dilakukan observasi. Di RSJ, Fauzi ditempatkan di ruang isolasi kompleks Gedung UPIP.
“Kemarin Fauzi diperiksa tim dokter RSJ Semarang guna kelengkapan proses penyidikan” jelas Arip
Yunanto Adi, sahabat Ahmad Fauzi menyatakan penulis buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’ itu diketahui mengidap sakit skizofrenia sejak 1998. Yunanto menerangkan Fauzi hingga saat ini masih minum obat agar sakitnya tidak kambuh.
“Ternyata selama di RSJ, dia tidak diberi obat sama sekali. Sehingga membuatnya kurang tidur dan tidak nyaman bertatap muka dengan saya dan teman-teman yang lain,” kata Yunanto, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/9/2016). dilansir okezone.
Diketahui, teman-teman Ahmad Fauzi juga menggalang dukungan dengan mengadakan acara yang bertajuk ” Malam Solidaritas untuk Ahmad Fauzi” Selasa (13/9/2016) di Kampung Tanggungrejo Kaligawe Semarang kemarin
Arip menuturkan untuk bersatunya umat islam dalam memerangi mereka yang membenci syariat islam karena mereka juga kompak menyesatkan agama Islam
“Terbukti teman-teman Fauzi adalah mereka yang membenci Syariat Islam, untuk itu umat Islam harus bersatu,” tegasnya.
Ahmad fauzi dilaporkan oleh FUIS ke Polda Jateng Oktober 2015 karena diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) No 11 Tahun 2018 Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 terkait akun twitter Ahmad Fauzi @samarra79. Berikut postingan Fauzi yang menyebabkan FUIS melaporkan ke Polda Jateng.
Pertama, tanggal 22 Juni 2013.
“Adam dn hawa itu bukn pasangan suami istri apalg nabi, tp ayah dn anak yg melakukan hubungan incest. Mk diusirlah mereka dr surga.”
Kedua, tanggal 24 Juni 2013
“Islam, lbh tepat kuberi nama, agama skizofrenia, krn nabinya memperoleh wahyu dr proses kesurupan.”
Ketiga, tanggal 28 Juni 2013
“Aku tak bs mengagumi muhammad, krn ia bukn manusia. Manusia yg dianggap lepas dr segala dosa, itu bkn manusia lg.”
Merasa tidak puas FUIS melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng. Dalam laporan polisi No STTPL/174/X/2015/SPKT tertanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani Ka Siaga Kompol Gunawan Setyana disebutkan pasal yang disangkakan adalah:
1.Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)