TEPI BARAT (Arrahmah.com) – “Israel” hanya memberikan Palestina kurang dari satu persen dari tanah yang mereka sita dan duduki di Tepi Barat dalam tiga dekade terakhir, seperti dilansir Muslims Today pada Senin (1/4/2013).
Menurut data resmi, Palestina hanya diberikan 0,7 persen tanah di Tepi Barat. Sedangkan sekitar 38 persen lahan telah dialokasikan untuk pemukiman ilegal “Israel”, Russia Today melaporkan pada Ahad (31/3).
Rezim penjajah Tel Aviv telah mengklaim sekitar 325.000 hektar tanah Palestina di Tepi Barat sebagai milik mereka, yang sebagian besar digunakan untuk mengembangkan pembangunan pemukiman “Israel”.
“Israel” telah membangun ribuan unit pemukiman di Tepi Barat dan Timur Al-Quds sejak mereka mendudukinya pada tahun 1967.
Permukiman “Israel” dianggap ilegal oleh banyak masyarakat internasional. Namun, Perdana Menteri “Israel”, Benjamin Netanyahu, membangkang dan mengatakan pembangunan permukiman merupakan bagian dari “kebijakan” Tel Aviv dan tidak akan berhenti.
Pembangunan permukiman “Israel” di tanah Palestina yang diduduki melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang mencegah penguasa pendudukan dari memindahkan penduduknya sendiri ke wilayah yang diduduki, suatu tindakan yang sama dengan kejahatan perang yang termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional. (banan/arrahmah.com)