KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan pidana di Minya, Mesir tengah, pada Ahad (9/11/2014) menjatuhkan hukuman seumur hidup [25 tahun penjara] kepada tiga pendukung presiden terguling Muhammad Mursi atas tuduhan terlibat dalam aksi kekerasan, kata sumber peradilan, sebagaimana dilansir oleh Worldbulletin.
Sumber itu mengatakan bahwa pengadilan telah memvonis tiga pendukung Mursi dengan tuduhan terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Matai menyusul aksi kekerasan yang meluas pada Agustus tahun lalu.
Pengadilan menuduh tiga orang itu bergabung dengan gerakan terlarang, yaitu Ikhwanul Muslimin, gerakan dimana Mursi berasal yang juga ditetapkan sebagai gerakan “teroris” oleh otoritas Mesir akhir tahun lalu, kata sumber peradilan.
Sumber itu juga mengatakan bahwa pengadilan yang sama telah menunda persidangan tiga anggota Ikhwanul Muslimin yang lain, termasuk dua orang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 28 tahun penjara karena terlibat dalam kerusuhan di Samalaout, kota lain di Minya.
Pengadilan yang sama juga telah menunda hingga 15 Desember persidangan sebanyak 150 pendukung Mursi yang dituduh terlibat dalam kekerasan di Matai.
Sebanyak 545 pendukung Mursi dituduh menyerang kantor polisi Matai dan membunuh kepala polisi menyusul pembubaran dua kamp protes di Kairo dan Giza pada 14 Agustus tahun lalu.
Pada tanggal 28 April, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada 37 terdakwa dan hukuman seumur hidup kepada 491 orang lainnya, sedangkan 17 terdakwa dibebaskan.
Sebagian besar terdakwa diadili secara in absentia.
Pihak berwenang di Mesir telah menuduh Ikhwanul Muslimin berada di balik serangkaian serangan “teroris” yang menargetkan kantor dan aparat keamanan di negara itu sejak penggulingan Mursi pada 3 Juli tahun lalu.
Mursi digulingkan oleh militer menyusul protes massal terhadap satu tahun kekuasaannya.
Ribuan pendukungnya dan anggota gerakan Ikhwanul Muslimin dijebloskan ke penjara dan dituduh terlibat dalam kekerasan, pembunuhan dan menyerang fasilitas polisi.
Ikhwanul Muslimin dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut dan menuduh pihak berwenang melakukan penangkapan yang bermotif politik.
(ameera/arrahmah.com)