JAKARTA (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, pasca mendapatkan masukan dari berbagai pihak, BPJS akhirnya sepakat megakomodir kebutuhan Muslimin Indonesia dengan BPJS Kesehatan Syariah.
Melalui Siaran Pers Bersama antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK maka dihasilkan kesepahaman. Hal tersebut dilakukan semua pihak terkait agar polemik isu dari media massa yang menyebutkan ada fatwa Haram MUI soal BPJS dapat diluruskan dengan benar, sebagaimana dilaporkan kontributor Arrahmah, Irfan Noviandana, Rabu (5/8/2015).
Berikut hasil pertemuan antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK sehubungan dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS.
- Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK.
- Rapat bersepaham bahwa didalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosakata Haram.
- Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepersertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai – nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai syariah.
(adibahasan/arrahmah.com)