WASHINGTON DC (Arrahmah..com) — Sejumlah pejabat Amerika Serikat (AS) mengatakan sekitar 28 ribu warga Afghanistan mengajukan izin masuk ke Negeri Paman Sam, tapi hanya 100 orang yang diterima.
Jumlah pengajuan itu terhitung dari periode menjelang Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada pertengahan Agustus lalu. Warga Afghanistan itu mengajukan izin mengikuti program pembebasan bersyarat.
Sebagaimana dilansir Associated Press (18/11/2021), program itu bukan untuk suaka atau status imigran. Program ini khusus untuk warga asing yang harus keluar dari negaranya demi keamanan.
Namun, jalur ini berbeda dengan evakuasi warga Afghanistan yang membantu operasi Amerika Serikat selama 20 tahun belakangan.
Program ini biasanya menerima kurang dari 2.000 pengajuan per tahun dari seluruh dunia. Dari jumlah itu, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) menyetujui rata-rata sekitar 500 permohonan.
Dengan lonjakan belakangan ini, USCIS mengaku sangat sibuk. Namun, mereka berjanji akan membereskan tumpukan pengajuan warga Afghanistan tersebut.
Juru Bicara USCIS, Victoria Palmer, mengatakan bahwa lembaganya telah menambah 44 pekerja untuk membantu mengatasi lonjakan pelamar.
Menurut Palmer, salah satu tantangan dari proses pengajuan program tersebut yakni wawancara secara langsung. Artinya, warga Afghanistan harus menempuh perjalanan panjang ke kantor kedutaan AS atau konsulat untuk skrining.
Program ini biasanya menerima kurang dari 2.000 pengajuan per tahun dari seluruh dunia. Dari jumlah itu, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) menyetujui rata-rata sekitar 500 permohonan.
Dengan lonjakan belakangan ini, USCIS mengaku sangat sibuk. Namun, mereka berjanji akan membereskan tumpukan pengajuan warga Afghanistan tersebut.
Juru Bicara USCIS, Victoria Palmer, mengatakan bahwa lembaganya telah menambah 44 pekerja untuk membantu mengatasi lonjakan pelamar.
Menurut Palmer, salah satu tantangan dari proses pengajuan program tersebut yakni wawancara secara langsung. Artinya, warga Afghanistan harus menempuh perjalanan panjang ke kantor kedutaan AS atau konsulat untuk skrining.
Setiap pengajuan pembebasan bersyarat dikenai biaya US$575 atau setara Rp8,1 juta. Selama beberapa bulan, lembaga itu mendapat sekitar US$11,5 juta.
“Orang-orang putus asa menunggu keluarga mereka keluar (dari Afghanistan). Apakah kita tak berutang kewajiban kepada orang yang ditinggalkan?” ujar Pieter yang membantu pengisian lebih dari 50 pengajuan untuk warga Kabul.
Sunil Varghese, salah satu pengacara dari lembaga pengungsi, Proyek Bantuan Pengungsi Internasional mengatakan, seharusnya pemerintahan Joe Biden fokus menerima pengajuan perempuan, anak perempuan, kelompok LGBT, dan kelompok minoritas. (hanoum/arrahmah.com)