NEW DELHI (Arrahmah.com) – Pengadilan di India telah menjatuhkan vonis pada 24 orang atas pembunuhan 69 Muslim selama kerusuhan di negara bagian Gujarat, barat India pada 2002. Namun, 36 tersangka lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
NDTV melaporkan, sebagaimana dilansir Al Jazeera (2/6/2016), bahwa pengadilan akan membacakan hukumun pada 6 Juni mendatang.
Namun keluarga korban tidak puas atas putusan tersebut, karena banyak orang-orang yang berpengaruh seperti Inspektur KG Erda dibebaskan dari tuduhan.
“Kami pasti akan mengajukan banding atas keputusan itu,” kata pengacara yang mewakili para korba, Teesta Setalvad.
Jaksa mengungkapkan mereka sedang mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi semua terdakwa.
Pada insiden pembantaian Muslim di Gujarat, massa Hindu menyerbu komplek komunitas Masyarakat Gulbarg yang merupakan bangunan perumahan Muslim. Mereka melakukan pembakaran dan penikaman hingga menewaskan 69 Muslim yang bersembunyi di sana. (fath/arrahmah.com)