MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 22 anggota Ikhwanul Muslimin pada Senin (20/4/2015) atas tuduhan terlibat serangan terhadap kantor polisi di sebuah distrik di luar Kairo pada 2013, menurut sumber-sumber pengadilan, seperti dilansir Reuters.
Serangan di kota Kerdasa itu terjadi di tengah-tengah kerusuhan yang mengguncang Mesir setelah militer Mesir menggulingkan Presiden terpilih Muhammad Mursi pada 2013.
Seorang terdakwa lainnya, seorang remaja, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kata sumber itu.
Seorang pengacara bagi para terdakwa mengatakan mereka bisa mengajukan banding.Otoritas Mesir telah memenjarakan ribuan terduga anggota Ikhwanul Musliin dan pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan di antara mereka. Pemerintah Mesir pasca digulingkannya Mursi menganggap Ikhwanul Muslimin merupakan ancaman besar bagi negara. (siraaj/arrahmah.com)