KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Ahad (6/3/2016) menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun kepada 21 aktivis Mesir atas tuduhan berkumpul dan berdemonstrasi untuk memperingati ulang tahun kelima revolusi pada 25 Januari lalu.
Seorang sumber pengadilan yang berbicara dengan syarat anonim mengatakan kepada kantor berita Anadolu bahwa: “Pengadilan Misdemeanour menghukum 21 terdakwa dua tahun penjara karena mereka dituduh mengumpulkan massa untuk menggelar aksi protes saat perayaan ulang tahun kelima revolusi 25 Januari.”
Para terdakwa membantah tuduhan yang mencakup pembunuhan, percobaan pembunuhan dan perusakan properti publik dan swasta.
Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut. (haninmazaya/arrahmah.com)