JAKARTA (Arrahmah.com) – Hasil survey integritas KPK terhadap layanan publik KUA telah menjadi perhatian serius pimpinan Kementerian Agama.
Irjen Kementerian Agama, Moch Jasin, di hadapan Dirjen Bimas Islam dan Sekjen Kemenag, dan jajaran Bimas Islam menyampaikan hal-hal yang perlu ditindaklajuti segera untuk meningkatkan citra KUA sebagai layanan publik. Pertemuan dilakukan di Ruang Sidang Sekretariat Jenderal Kemenag, Jl. Lapangan Banteng 6 Jakarta (25/11).Dalam pertemuan tersebut diungkapkan perlunya Bimas Islam mendorong upaya-upaya peningkatan kualitas layanan publik di KUA, khususnya terkait dengan pencatatan administrasi nikah.
Hal pertama yang menjadi penekanan adalah penyelesaian target penggunaan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di seluruh KUA, yaitu pada tahun 2016 seluruh KUA harus menggunakan SIMKAH dan Online.
“Tidak ada tawar menawar, tahun 2016 urusan SIMKAH harus sudah selesai, dan online secara keseluruhan”, tegas Kasubdit Pemberdayaan KUA, M. Adib Machrus, dikutip dari laman Dirjen Bimas Islam Kemenag.
Masalah berikutnya adalah mengoptimalkan Kotak Aduan di KUA. Seluruh KUA harus memiliki kotak aduan karena ini menjadi media publik dalam menyampaikan keluhan layanan.
“Pengaduan masyarakat bukan hanya lewat media ini, tetapi bisa melalui web dan atau SMS Center”, kata Adib.
Selain itu, tambah Jasin, seluruh KUA harus menyiapkan formulir IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang diebrikan setiap mendapatpakan layanan. “Melalui IKM ini publik dapat menilai kualitas layanan KUA, dan KUA dapat berkaca dari ini”.
Satu lagi, hal yang sedang ditunggu-tunggu oleh para penghulu dan mencegah penerimaan gratifikasi adalah penyegeraan pencairan PNBP NR yang hingga kini belum juga turun. “Pencairan PNBP NR akan sangat membantu upaya kita untuk mencegah penghulu menerima gratifikasi. Masalah ini harus mendapatkan perhatian serius agar para penghulu bekerja secara profesional”, ucap Jasin. (azm/arrahmah.com)