ISTANBUL (Arrahmah.com) – Lebih dari 200 ulama Muslim mengeluarkan fatwa pada Ahad (25/5/2014), yang melarang untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden Mesir sekarang, sebagaimana dilansir oleh Middle East Monitor (MEMO).
Fatwa tersebut telah diumumkan pada konferensi pers di Istanbul yang diselenggarakan oleh “komite koordinasi untuk fatwa negara Muslim“. Konferensi ini berjudul: “Melarang pengakuan atas kudeta dan partisipasi dalam pemilu tersebut.“
Fatwa ini didasarkan pada prinsip Islam yang melarang memberikan dukungan kepada penguasa yang zalim.
Para penandatangan fatwa ini termasuk presiden dari International Union of Islamic Scholars, Sheikh Yusuf al-Qaradawi, Anggota parlemen Kuwait Walid al–Tabtaba’y, dan seorang ulama Kuwait, Nabil Al–Awadi.
(ameera/arrahmah.com)