KABUL (Arrahmah.id) – Dua puluh orang dicambuk di depan umum pada Rabu (14/12/2022) di Afghanistan sebagai hukuman atas perzinahan, pencurian, dan kejahatan lainnya, kata seorang pejabat provinsi.
Otoritas baru Afghanistan telah menetapkan kebijakan sejak mereka mengambil alih negara itu pada Agustus 2021 yang mencerminkan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Mohammad Qasim Riyaz, juru bicara yang ditunjuk Taliban untuk kantor gubernur di provinsi Helmand selatan, mengatakan cambukan terjadi di stadion olahraga di Lashkar Gah, ibu kota Helmand.
Riyaz mengatakan setiap pria dicambuk antara 35 hingga 39 kali, dan hukuman dilakukan di hadapan pejabat Imarah Islam Afghanistan (IIA) provinsi, ulama, tetua, dan masyarakat setempat.
Jumlah yang tidak ditentukan dari mereka yang dihukum juga menerima hukuman penjara sesuai dengan kejahatan mereka, kata Riyaz.
Pencambukan pada Rabu (14/12) di Helmand terjadi seminggu setelah otoritas IIA mengeksekusi seorang warga Afghanistan yang dihukum karena membunuh seorang pria lain, eksekusi publik pertama sejak Taliban itu kembali berkuasa tahun lalu.
Eksekusi, yang dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban, terjadi di provinsi Farah barat di hadapan ratusan penonton dan banyak pejabat tinggi Taliban, menurut Zabihullah Mujahid, juru bicara pemerintah. Beberapa pejabat datang dari ibu kota Kabul.
Eksekusi itu menuai kecaman internasional. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan “hukuman mati tidak dapat didamaikan dengan penghormatan penuh terhadap hak untuk hidup,” kata juru bicara Stephanie Tremblay.
Dalam komentar pekan lalu, juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price mengatakan AS mengutuk eksekusi publik tersebut. Price mengatakan hubungan masa depan IIA dengan Washington bergantung “sebagian besar pada tindakan mereka terkait dengan hak asasi manusia.”
Tidak ada negara asing yang secara resmi mengakui pemerintah IIA yang mengambil alih ketika pasukan AS dan NATO ditarik tahun lalu. Taliban sebelumnya memerintah Afghanistan sebelum invasi AS tahun 2001. (zarahamala/arrahmah.id)