JAKARTA (Arrahmah.com) – Dua tersangka kasus Unlawful Killing di Tol Jakarta-Cikampek ternyara masih berstatus anggota kepolisian. Saat ini mereka bertugas di Polda Metro Jaya.
“Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021), dikutip iNews.
Ahmad mengungkapkan, status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
“Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan,” ujar Ahmad.
Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi.
“Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses,” jelas Ahmad.
Sebelumnya, dua personel kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu tersangka lainnya penyidikan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
(ameera/arrahmah.com)