JAKARTA (Arrahmah.id) – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI pada Jumat (18/3/2022).
“Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan,” ujar Buya Anwar, Sabtu (19/3/2022), lansir Sindonews.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata majelis hakim.
(ameera/arrahmah.id)