YOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan ada dua perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditutup paksa.
Hal itu dikarenakan melakukan pelanggaran berat dan proses kegiatan akademiknya tak berjalan sesuai laporan.
“(Perguruan tinggi) yang ditutup ada sekolah tinggi, ada akademi,” kata Kepala LL Dikti Wilayah V, Aris Junaidi di Yogyakarta, Senin (27/2/2023).
Aris enggan menyebutkan dua nama perguruan tinggi yang ditutup itu. Namun, kata dia, pengecekan dan verifikasi telah dilakukan kedua kampus itu sebelum memutuskan ditutup.
Ia menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengecek lebih dulu dua kampus tersebut. Sejumlah kejanggalan yang didapati meliputi data mahasiswa, jadwal perkuliahan yang tak jelas, hingga karya ilmiah mahasiswa pascasarjana yang tidak benar.
“Puncaknya 3 hari kunjungan ada kejanggalan yang menyimpang. Tak ada data mahasiswa, jam kuliah gak jelas, karya mahasiswa pascasarjana atau tesis tak benar,” ujarnya.
Ia mengatakan dua kampus tersebut sebetulnya telah lama melanggar aturan kementerian terkait. Namun, kata dia, keputusan menutup tak bisa langsung dilakukan tanpa ada pengecekan langsung.
Sementara itu, pihaknya memfasilitasi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi ke perguruan tinggi yang memiliki program studi yang sama. Pemindahan mahasiswa itu telah didialogkan lebih dulu.
Selain menutup dua perguruan tinggi, Aris menambahkan, ada tga perguruan tinggi yang digabung menjadi satu.
Penggabungan itu dilakukan atas sejumlah pertimbangan, termasuk kesehatan pengelolaan. Ia menyatakan saat ini jumlah PTS di DIY ada sebanyak 102.
“Kami mengutamakan kualitas. Kami berupaya mengawal PTS untuk menjaga kualitas dan mengikuti standar,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)