MEKAH (Arrahmah.com) – Sekitar 2.050 orang telah ditahan di kota suci Mekkah, Arab Saudi karena berusaha menyusup ke situs suci tanpa izin haji, media setempat melaporkan mengutip juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji,s ebagaimana dilansir Gulf News, Sabtu (1/8/2020).
Juru bicara itu menambahkan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar tersebut karena upaya ilegal mereka untuk melakukan haji dan melanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Pasukan keamanan telah melakukan keamanan ketat di dalam dan sekitar situs suci itu untuk menegakkan peraturan dan menangkap pelanggar selama hari-hari sebelum ibadah haji tahunan, kata jurubicara itu.
Pada 19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang tanpa izin memasuki tempat-tempat suci di Mekah, Muzdalifah, Arafat dan Mina di bawah rencana keamanan yang ketat.
Pembatasan itu tetap berlaku sampai akhir hari Ahad untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang diberlakukan secara ketat dan terbatas di tengah kekhawatiran COVID-19 bisa berlangsung dengan aman.
Pelanggaran dapat dihukum dengan denda SR10.000 yang akan berlipat ganda jika terjadi pengulangan.
SPA, mengutip juru bicara itu, mendesak warga Saudi dan warga asing untuk mematuhi instruksi terkait haji.
“Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap para pelanggar,” tambahnya.
(ameera/arrahmah.com)