JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas nama Agung Prasetyo alias Ayas alias Dodi alias Akbar alias Khaidir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan ini terkait kasus i’dad asykari yang digelar sekelompok Muslim poso.
Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa uang sebesar Rp 500 juta yang disimpan ditabungan miliknya merupakan amanah dari Rizki Gunawan alias Udin (Dilabelisasi sebagai kelompok hacher) lewat Dedi Irawan alias Dedi Arsitek (Dilabelisasi sebagai teroris kelompok Poso) untuk dipergunakan infaq dan bantuan kepada umat Islam di Poso bukan untuk kegiatan terorisme seperti yang dituduhkan.
“Uang sebanyak itu dari Rizki untuk infaq di Poso. Rizki mengamanatkan ke Dedi terus dedi ngasi ke saya dan saya ngasi ke Naim,” ungkap pemilik nama asli Agung Prasetyo dipersidangan, Selasa (5/2/2013) Jakarta.
Agung menambahkan, waktu dirinya berada di Palu, terdakwa bersama dengan Rolimus Bungka alias Abdul Naim alias Naim menarik uangnya di salah satu Bank swasta sebesar Rp 100 juta dalam dua tahap.
“Tahap pertama Rp. 50 juta dan tahap kedua sama. Buku rekeningnya dipegang Naim,” tambahnya.
Adapun saat ditanyakan majelis ketua M Arsyad berkenaan dengan nama-nama inisial, Agung menjawabnya jika nama tersebut digunakan agar tidak saling kenal sesama peserta pelatihan militer.
“Koordinatornya (Santoso) menganjurkan untuk menggunakan nama inisial,” jawabnya.
Lebih lanjut Agung menjelaskan keikutsertaannya dalam pelatihan militer di Poso semata-mata untuk persiapan diri berjihad ke Palestina.
“Saya lihat-lihat di media tentang konflik di Palestina, dimana umat Islam mengalami penganiayaan dan sebagainya. Sehingga saya tertarik untuk berjihad. Untuk itu harus ada persiapan diri,” jelasnya. (bilal/SI/arrahmah.com)