KABUL (Arrahmah.id) — Otoritas Taliban mengumumkan telah menghukum cambuk 19 orang di Kota Taloqan, Provinsi Takhar, timur laut Afghanistan. Eksekusi cambuk itu dikonfirmasi oleh seorang pejabat Mahkamah Agung Taliban, Ahad (20/11/2022).
Menurut pejabat itu, Abdul Rahim Rasyid, seperti dilansir The Independent (20/11), sebanyak sepuluh pria dan sembilan wanita dihukum cambuk 39 kali pada 11 November silam.
Tindak pidana yang dilakukan terhukum merentang dari perzinahan, pencurian, hingga kabur dari rumah.
Associated Press melaporkan, pengumuman ini diyakini sebagai konfirmasi resmi pertama dari Taliban tentang hukum cambuk usai Taliban menyatakan akan kembali menerapkan syariat hudud dan qishash.
Pada Kamis (17/11) lalu, juru bicara Taliban menegaskan bahwa kelompok itu berkomitmen menerapkan seluruh hukum syariah.
Sebelum didepak pasukan koalisi pimpinan Amerika Serikat (AS) pada 1990-an silam, Taliban sendiri pernah menerapkan hukum syariah dengan pelaksanaan hukuman dilakukan di hadapan tokoh masyarakat, ulama, serta warga setempat. (hanoum/arrahmah.id)