JAKARTA (Arrahmah.com) – Hukuman mati juga mengancam 177 warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Sebagian besar dari mereka terancam mendapat hukuman mati karena tersangkut kasus narkoba, sebagian lagi karena kasus pembunuhan.
“Di Malaysia itu ada 177 WNI terancam hukuman mati, 138 orang itu karena narkoba dan 35 karena pembunuhan dan 3 orang karena senjata api,” kata anggota Satgas Perlindungan WNI dan TKI Humprey S Jemat.
Hal itu disampaikan Humprey usai rapat membedah kasus-kasus TKI dan WNI di Arab Saudi di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/7/2011). Rapat ini dihadiri anggota satgas lainnya seperti Hendarman Supandji dan Bambang Hendarso Danuri.
Sementara itu di China, 22 WNI juga terancam hukuman mati. Seluruhnya terlibat narkoba. “21 orang wanita dan 1 orang pria. Mereka semua kurir narkoba,” kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Humprey mengatakan, satgas tidak akan membedakan kasus-kasus yang membelit para WNI tersebut. Namun satgas akan memiliki prioritas untuk membantu dan mengusahakan untuk membebaskan para WNI itu dari hukuman mati.
“Bagaimanapun juga kan mereka WNI, berhak mendapat pembelaan hukum secara maksimal. Satgas tentunya melihat kasus yang sangat-sangat kritis,” kata Humprey.
Hari ini satgas memanggil Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Mansyur. Kamis 7 Juli mendatang, satgas akan memanggil Dubes-Dubes lain di negara yang terdapat hukuman mati. (dtk/arrahmah.com)