JAKARTA (Arrahmah.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada 2 Oktober 2019.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tanggal pergelaran aksi itu ditetapkan sehari setelah pelantikan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
“2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan melakukan aksi besar-besaran dengan titik pusat di DPR, ada dua isu yang diangkat. Kita akan bergerak di 10 kota industri,” ungkapnya saat sesi konferensi pers di LBH Jakarta, Jakarta, Senin (2/9/2019), lansir Liputan6.
KSPI akan menempuh jalur citizen lawsuit atau gugatan warga agar iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik serta meminta UU Ketenagakerjaan tak jadi direvisi.
Terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ia juga menyoroti rencana perubahan iuran jaminan sosial yang dilakukan di negara lain, dimana sebelum mensahkan aturan selalu ada proses public hearing atau sesi dengar pendapat dengan masyarakat sebagai pihak pembayar.
“Jadi pembayar iuran dari penyelenggaran jaminan kesehatan itu ada tiga; pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengusaha 4 persen, dan penerima upah (yang bekerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 persen. Jadi itu harus public hearing, Karena ada 3 pihak itu,” terangnya.
Said Iqbal juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini adalah milik rakyat. Berdasarkan perintah undang-undang yang membawahinya, Hal tersebut, lanjutnya, dilaksanakan konstitusi dan dibayarkan oleh negara, buka pemerintah.
“Oleh karena itu, setiap kenaikan,karena itu bukan milik pemerintah, maka kewajiban pemerintah dan BPJS kesehatan dia harus public hearing, uji publik, karena pemiliknya rakyat!” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)