KAIRO (Arrahmah.com) – Beberapa orang yang mengklaim dirinya sebagai ‘ulama’ dan ‘rujukan’ agama terkemuka di dunia mengatakan bahwa kebiasaan mengenakan niqab tidak memiliki landasan sama sekali dalam hukum Islam.
“Setiap gadis adalah bebas untuk memakai niqab selama dia mengerti bahwa ketika ia diminta untuk memperlihatkan wajahnya, ia harus melakukannya,” kata salah seorang ‘Syaikh’.
Tiga pemuka agama asal Mesir yang paling terkemuka telah mendukung larangan pemerintah terhadap penggunaan niqab, di asrama maupun di tempat ujian, dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar dalam Islam.
Pada bulan Oktober lalu, Syekh Mohamed Sayed Tantawi, pimpinan Al-Azhar, mengeluarkan fatwa yang melarang niqab bagi semua peserta didiknya yang perempuan di Azhar, baik saat sedang berada di lingkungan sekolah maupun asrama.
Menteri pendidikan Mesir pun kemudian melarang hal yang sama dalam ujian universitas.
“Al Azhar tidak melarang niqab, tetapi melawan penyalahgunaannya,” kata Tantawi, sebagaimana yang dikutip oleh harian pemerintah, al-Akhbar pada hari Selasa (22/12).
Awal pekan ini, Tantawi bergabung dengan Mufti Ali Gomaa, otoritas tertinggi hukum hukum agama di Mesir, dan Hamdy Zakzouk, menteri wakaf keagamaan, dalam sebuah forum tentang niqab. Selain mereka, banyak juga para pemuka yang hadir.
Pemerintah Mesir mengaku telah lama waspada terhadap pemikiran Islam dan pada 1990-an, menurut mereka, muncul sekelompok gerakan Islam menyimpang yang ingin mendirikan negara Islam.
Forum tersebut diselenggarakan setelah pengadilan Kairo memutuskan bulan ini bahwa tidak ada badan administratif atau badan lain yang dapat melarang niqab, kata laporan media.
Menteri Pendidikan Tinggi, Hani Hilal, mengatakan awal pekan ini ia khawatir beberapa orang menggunakan niqab untuk menutup-nutupi ketidaksopanan dan kejahatan, termasuk para siswi dan mahasiswi yang mengikuti ujian sekolah.
Meskipun demikian, banyak yang tetap tidak yakin pada putusan semena-mena para ‘ulama’ dan pemerintah tersebut. Al-Said Abdel Maksoud Askar, seorang anggota parlemen Muslim Brotherhood, menggambarkan keprihatinan Hilal sebagai alasan yang sangat tidak sah.
“Memeriksa identitas adalah tugas yang sangat mudah,” katanya kepada Reuters.
“Gadis mana pun bebas untuk memakai niqab selama dia memahami bahwa ketika diminta untuk memperlihatkan wajahnya … dia harus melakukannya,” kata Syeikh Mahmoud Ashour, seorang anggota terkemuka Pusat Riset Islam Al Azhar.
Di Mesir sendiri, jumlah perempuan yang mengenakan niqab, meskipun masih bukan norma, telah meningkat. Banyak yang memprotes bahwa para pemakai niqab itu seringkali mendapatkan diskriminasi di kampus-kampus dan telah mengajukan petisi untuk menolak larangan penggunaan niqab.
Tantawi tetap mengklaim bahwa niqab tidak memiliki landasan mendasar dalam Islam.
“Ada lebih dari 13 ulama yang telah menggali kedudukan penggunaan niqab. Mereka smeua berpendapat niqab tidak memiliki akar substansial dalam Islam, kecuali hanya sebagai bentuk ‘ekstremisme'”, ungkap Tantawi yang dikutip kantor berita MENA. (althaf/ansr/arrahmah.com)