JAKARTA (Arrahmah.com) – 13 saksi diperiksa Bareskrim Polrit erkait laporan Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta terhadap Faizal Assegaf (FA), atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan enam dari 13 saksi yang telah diperiksa, merupakan saksi ahli.
“Updatenya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, 7 adalah saksi dan 6 adalah saksi ahli,” ujar Ramadhan, Kamis (23/12/2021), lansir Harian Terbit.
Ramadhan mengatakan kasus ini telah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf.
“Laporan dugaan penghinaan terhadap NU oleh saudara FA. Ini sampaikan penghinaan terhadap salah satu organisasi NU yang dilakukan oleh saudara FA. Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri,” pungkasnua.
Diketahui, Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan kebencian.
Salah satu konten YouTube Faizal yang menyebut PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia dinilai telah menghina NU.
(ameera/arrahmah.com)