YERUSALEM (Arrahmah.com) – Sebuah keluarga Palestina dari lingkungan Jabal Al-Mukabbir, Yerusalem Timur yang diduduki , dipaksa untuk menghancurkan dua apartemen mereka sendiri pada Ahad (13/11/2016) sesuai dengan perintah pengadilan “Israel”.
Pengadilan pusat distrik Yerusalem mengeluarkan perintah pada Agustus lalu bahwa keluarga Muhammad Khalil Abdul Latif Jaabis harus menghancurkan dua apartemen mereka, yang menurut klaim pengadilan dibangun tanpa izin yang tepat, lansir Ma’an.
Menurut Jaabis, walikota Yerusalem mengancam keluarga mereka, mengatakan bahwa jika mereka tidak menghancurkannya sendiri, pemerintah kota akan mengirim tim untuk membongkar dan kemudian mengenakan biaya pembongkaran terhadap keluarga.
Jaabis mengatakan kepada Ma’an pada Ahad (13/11) bahwa keluarganya telah menyewa buldoser dan mulai menghancurkan dua apartemen, satu miliknya dan satu milik ayahnya dan saudaranya, yang dibangun lebih dari 10 tahun yang lalu.
Dia menambahkan bahwa 12 orang termask enam anak tinggal di dua apartemen dan bahwa keluarga telah berusaha mendapatkan izin untuk rumah-rumah tersebut selama bertahun-tahun, membayar hampir 50.000 shekel (13.035 USD) denda selama proses.
Penghancuran rumah warga Palestina di Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang diduduki telah melonjak tajam dan belum pernah terjadi sebelumnya, dengan jumlah bangunan yang dibongkar pada semester pertama di tahun 2016 telah melebihi jumlah penghancuran yang dilakukan sepanjang tahun 2015.
Sebagai hasilnya, 1.383 warga Palestina telah mengungsi sejak awal 2016, dibandingkan dengan 688 warga Palestina yang mengungsi selama keseluruhan tahun 2015, menurut dokumentasi PBB. (haninmazaya/arrahmah.com)