MESIR (Arrahmah.com) – Sebanyak 119 pendukung Ikhwanul Muslim dijatuhi hukuman penjara antara 10 tahun hingga seumur hidup di Mesir pada Kamis (3/9/2015) atas tuduhan melakukan aksi kekerasan dan pembakaran gereja pada tahun 2013, lansir MEMO.
Pengadilan Pidana Sohag menghukum 31 anggota Ikhwanul Muslimin dengan penjara seumur hidup, 57 diantaranya dengan penjara selama 15 tahun, sementara lebih 31 terdakwa lainnya menerima hukuman 10 tahun penjara.
Sebanyak 68 terdakwa hadir dalam persidangan sementara yang lainnya dijatuhi hukuman tanpa menghadiri persidangan.
Dari mereka yang dihukum, 89 terdakwa dengan hukuman penjara paling lama juga diperintahkan untuk membayar “ganti rugi”.
Para terdakwa dituduh membakar gereja di Sohag, memiliki senjata, membunuh 15 orang, mencoba untuk membunuh tiga orang lainnya di samping tuduhan lainnya.
Sidang digelar di bawah pengamanan ketat.
(banan/arrahmah.com)