CIREBON (Arrahmah.com) – Sebanyak 11 penganut ajaran Ahmadiyah asal Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, Senin (29/12), menyatakan kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya dan tidak mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi.
Pernyataan kembalinya sebagian kecil jemaah Ahmadiyah itu dilakukan secara simbolis dengan penyerahan bingkisan Al Quran dan seperangkat alat sholat di sela-sela peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1430 Hijriah di halaman Balai Desa Manis Kidul.
Pernyataan mereka itupun mendapat pengukuhan dari Badan Muallaf Kabupaten Kuningan dengan disaksikan Wakil Bupati Kuningan, Momon Rochmana dan ratusan warga desa setempat.
Sebelumnya, sebelas mantan jemaat Ahmadiyah itu mengucapkan dua kalimat syahadat dihadapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan dan aparat Desa Manis Kidul. Setelah itu, mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disahkan oleh Badan Muallaf Kabupaten Kuningan.
Salah seorang mantan jemaat Ahmadiyah, Tasih (63), mengungkapkan, dirinya pertama kali menganut ajaran Ahmadiyah pada 1983-an karena mengikuti keyakinan Warsa, suaminya yang lebih dulu masuk sebagai jemaah Ahmadiyah.
“Sejak menjadi penganut Ahmadiyah, saya seperti terasing dengan masyarakat umum lainnya, apalagi delapan orang anak saya kemudian juga menolak untuk menyakini ajaran Ahmadiyah. Saya sadar telah salah dan sekarang kembali ke aqidah yang benar,” katanya.
Sementara itu, mantan jemaah Ahmadiyah lainnya, Mamah Salmah (40), mengatakan, dirinya menganut ajaran Ahmadiyah karena dipaksa oleh kedua orang tuanya, Kamar dan Anah. “Hati saya tidak bisa menerima ajaran yang meyakini Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi itu. Nabi Muhammad tidak bisa dibandingkan dengan Mirza Gulam,” katanya.
Mamah mengaku tidak berani keluar dari ajaran Ahmadiyah karena menghormati keyakinan orang tuanya, setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, dia pun langsung menyatakan kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya.
Kaur Kesra Desa Manis Kidul, Maman Sadiman, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para mantan jemaah Ahmadiyah tersebut agar tidak kembali lagi menganut ajaran Ahmadiyah yang sudah dilarang Pemerintah.
“Saat ini, para mantan jemaat Ahmadiyah itu sudah berbaur dengan masyarakat umum lainnya,” katanya.
Sebelas orang yang meninggalkan ajaran Ahmadiyah itu berasal dari empat keluarga yang berbeda. Mereka adalah Nining Sumarni, Cicih Sukaesih (36), Yeyet Suryati (34), Mamah Salmah (40), Ahmad Yulyadi (29), Siti Hodijah (31), Yeni Handayani (25), Dewi Wulan Sari (19), Tasih (63), Amid (36), dan Rahmat Ali (45). (Hanin Mazaya/antara)