DEPOK (Arrahmah.com) – Tadi malam, dari 16 anggota JAT yang ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu, 11 di antaranya dibebaskan dari Rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Mereka tidak terbukti terlibat dalam pendanaan kelompok terorisme di Aceh.
Dan Tim Pembela Muslim (TPM), selaku kuasa hukum JAT akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri terkait penangkapan sejumlah anggota Jamaah Ansharut Tauhid di Pejaten, pekan lalu, lantaran salah tangkap.
“Kita akan lakukan upaya hukum, praperadilankan Polri,” tandas Ketua Pengurus TPM Guntur Fatahilah di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (13/5) malam.
Selain itu, kata dia, TPM juga akan melaporkan kasus penanganan yang tidak disertai dengan surat penangkapannya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR.
Kenapa salah sasaran? Guntur menjelaskan, karena penangakapan tidak dilengkapi dengan surat penangkapan. “Tidak ada bukti dan baru hari ini justru disodorkan surat penangkapannya,” tutur dia.
Adapun kesebelas nama itu adalah, Nining, Hendro, Salahudin, Mali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Agus, Heriyanto, Adriansyah, Muhammad Ilham, dan Abdullah Alkatiri.
Sementara itu lima nama lainnya masih ditahan yakni, Ustad Haris, Haryadi Usman, Syarif Usman, Muksit, dan Munasyikin. “Muksit dan Munasyikin akan dilepaskan menunggu tujuh hari setelah ditahan. Tiga lainnya belum tahu kapan akan dilepaskan,” jelas Guntur. Dengan demikian, yang sudah pasti sebanyak 13 orang.
Sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Jalan RT 7 RW 3, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang dihuni tujuh orang digerebek oleh Densus 88 Mabes Polri, 6 Mei lalu. Rumah tersebut telah dihuni oleh mereka selama setahun. Warga sekitar mengenal kontrakan itu sebagai lokasi pengajian Jamaah Ansharut Tauhid, binaan Ustad Abu Bakar Baasyir.
Jumpa Pers di Markas JAT Pusat
Sementara itu, terkait dengan dibebaskannya 11 anggota JAT dan tetap ditahannya 5 anggota JAT lainnya. Maka siang ini, setelah sholat Jum’at Jamaah Anshorut Tauhid akan mengadakan jumpa pers di Markas Pusat mereka di Cemani, Sukoharjo. (muslimdaily/arrahmah.com)