KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Senin (10/8/2015) merujuk 10 terdakwa, yang dilaporkan sebagai bagian dari sel al-Qaeda, kepada mufti agung, otoritas tinggi agama Mesir, untuk mempertimbangkan hukuman mati yang mungkin dijatuhkan terhadap mereka sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency.
Sebuah sumber pengadilan mengatakan bahwa terdakwa adalah anggota kelompok yang dituding mencoba membentuk sel al-Qaeda, termasuk saudara pemimpin Al-Qaeda Syaikh Ayman al-Zawahiri.
Bagaimanapun, Syaikh Al-Zawahiri, tidak termasuk di antara 10 terdakwa yang dirujuk kepada mufti agung Mesir.
Pengadilan akan memberikan putusan akhir terkait kasus ini pada tanggal 27 September.
Pendapat mufti tidak mengikat keputusan pengadilan, tetapi hukum di Mesir merasa perlu bagi hakim untuk mencari sudut pandang agama pada setiap keputusan hukuman mati.
Mesir telah dilanda kekerasan dan kerusuhan sejak militer menggulingkan presiden terpilih secara langsung, Presiden Muhammad Mursi, dalam kudeta militer dua tahun lalu.
(ameera/arrahmah.com)